Sejak tertangkap tangannya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nyaris meluluhlantakkan / merobohkan pilar konstitusi negara kita, bahkan mantan Ketua Mahfud MD ,berkomentar , Akil Mochtar pantasnya di hukum mati .
DILEMATIS memang,ditengah-tengah susahnya orang mencari nafkah hidup , masih banyak masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan dan serba kekurangan , begitu serakahnya sikerah putih merampok uang negara dengan berkedok dan mempermainkan hukum, Maka sudah sepantasnyalah ,dipikirkan sebuah undang-undang agar koruptor tidak semakin merajalela di Negara ini. Meskipun undang-undang tidak mengenal Pidana Mati bagi koruptor, tapi tidak ada salahnya kita wacanakan untuk menyiapkan Regu Tembak buat Koruptor, utamanya kelas kakap”, setuju gak sob?
Jenis-Jenis Hukuman Mati
1.Hukuman Gantung
Terpidana berdiri pada sebuah obyek,kemudian didorong meninggalkan tiang gantungan,ada juga
terpidana berdiri ditanah, dengan tali dileher dan tiang gantungan kemudian diangkat ke udara.
Malaysia memberlakukan hukuman mati dengan cara ini.
Malaysia memberlakukan hukuman mati dengan cara ini.
2.Regu Tembak
Biasanya eksekutor menggunakan senapan tanpa peluru dan tidak ada yang tahu siapa pemilik senapan
yang berisi peluru.Tak satupun dari eksekutor tahu siapa senjatanya yang isi peluru.Indonesia
memberlakukan cara ini.
3.Penggal Kepala
Menggunakan pedang melengkung bermata tunggal, biasanya kejahatan berat,pemerkosaan
, pembunuhan,narkoba dll.Saudi Arabia memberlakukan cara ini.
4.Pisau Guillotine
Menggunakan kayu besar yang mempunyai celah dibagian bawah untuk leher dari tahanan,bagian
atas untuk pisau besar dan dijatuhkan memmenggal kepala.Berlaku di Prancis.
atas untuk pisau besar dan dijatuhkan memmenggal kepala.Berlaku di Prancis.
5.Gas Beracun
Eksekutor mengalirkan gas beracun berupa kalium sianida (KCN) dan asam sulfat (H2SO4).
Eksekutor mengalirkan gas beracun berupa kalium sianida (KCN) dan asam sulfat (H2SO4).
6.Suntikan Mematikan
Terpidana disuntik denan sejenis racun dosis tinggi,yang menginduksike jantung,melumpuhkan
diafragma dan paru2, seperti kalium klorida,natrium thiopental,bromide pancuronium.
diafragma dan paru2, seperti kalium klorida,natrium thiopental,bromide pancuronium.
7.Kursi Listrik
Terpidana diikat di kursi dengan tali, logam dan spon basah didudukkan di kursi listrikkemudian dialiri
listrik bertegangan tinggi.
listrik bertegangan tinggi.
8.Algojo
Dikenal dengan istilah algojo tunggal (single person shooting), yaitu disediakan peluru tunggal di
tembakkan ke bagian belakang kepala.
tembakkan ke bagian belakang kepala.
9.Hukum Rajam
Yaitu dengan cara melemparkan batu kearah terpidana mati, biasanya untuk kasus perzinahan dan
kejahatan berat.
kejahatan berat.
10.Garrote Garrote
Disini dengan cara algojo mencekik terpidana sampai mati.
Gimana sob, ngeri dan tragis ya, jenis2 hukuman mati,mungkinkah koruptor perlu di jatuhi hukuman mati agar jera? Mari kita renungkan.
08.13
Windy Rekhza

Posted in